Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930 OIML R99-1 & 2 2008

Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930 OIML R99-1 & 2 2008 pada website MIDIA ini sesuai dengan PERGUB Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, setiap tempat yang menyelenggarakan Uji Emisi wajib memiliki Alat Uji Emisi untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin maupun solar

Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930 OIML R99-1 & 2 2008 Seperti apa sih alat uji emisi bensin untuk kendaraan bermotor dengan Standard ISO 3930, OIML R99-1 & 2 2008 ini? Apa saja keunggulan yang bisa kita dapatkan jika melakukan uji emisi dengan menggunakan Alat Uji Emisi ini? serta bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan Alat Uji Emisi pada website ini?

Maka saat ini Anda berada pada website yang tepat untuk bisa mendapatkan itu semua, mulai dari informasi cara pemesanan produk, spesifikasi produk dengan kualitas terbaik sampai dengan harga produk yang terjangkau hanya dari kami MIDIATEK.

Dengan ketentuan atau Standar Alat Uji Emisi Kendaraan Di Bengkel Resmi Jakarta untuk Alat Uji Emisi untuk kendaraan bermotor bensin harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh ISO 3930 dan OIML R99-1 & 2 2008. Untuk standar dari Alat uji emisi untuk Kendaraan Bermotor solar ini sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) PERGUB DKI Jakarta yaitu harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh ISO 11614 dan/atau OIML R 99-1862 2008.

Alat yang digunakan untuk dapat mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang berbahan bakar bensin. Dengan parameter yang dapat diukur menggunakan alat ini antara lain yaitu seperti CO, CO2, O2, Nox, NO, NO2, HC's.Melakukan proses uji emisi gas buang ini sangat bermanfaat untuk kendaraan, karena melalui hasil uji emisi Anda bisa mengetahui kondisi dari mesin kendaraan. Dan dari hasil uji emisi gas buang ini juga kita dapat mengetahui apakah bahan bakar yang dikonsumsi oleh kendaraan kita jumlahnya boros atau tidak, kompresi dari mesin bagus atau tidak, dan pembakaran atau pengapian pada mesin kendaraan bagus atau tidak.

Alat Uji Emisi ini merupakan hasil kombinasi dari Alat Uji Emisi Gas Buang Dan Alat Uji Ketebalan Asap Gas Buang (Gas Analyzer & Smoke Tester) yang menghasilkan alat terbaik untuk uji emisi kendaraan bermotor bensin. Saat ini PemProv DKI Jakarta telah membuka pendaftaran penyelenggaraan tempat uji emisi baik untuk bengkel maupun bukan bengkel, dan persyaratan izin untuk membuka penyelenggaraan tempat uji emisi ini telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Keunggulan Dari Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930, OIML R99-1 & 2 2008

  1. Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930 OIML R99-1 & 2 2008Alat Uji Emisi untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin
  2. Alat Uji Emisi ini dapat digunakan untuk mengukur kadar Kardon Dioksida (CO2), Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO),  Heksana (HC Hexana) dan Nitrogen Monoksida (NOx)
  3. Alat Uji Emisi yang sudah dilengkapi dengan ISO 3930 OIML R 99
  4. Alat Uji Emisi yang sudah memenuhi standar internasional ISO 3930/OIML R99
  5. Alat Uji Emisi ini dapat mencetak secara langsung hasil analisa dari emisi kendaraan
  6. Alat Uji Emisi cukup mudah untuk dioperasikan

Nah itulah beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan Alat Uji Emisi dengan kualitas terbaik ini hanya dari kami, dan kami menyarankan Anda agar mengacu kepada buku manual kendaraan serta pastikan selalu melakukan servis rutin kendaraan dan berdiskusi dengan service advisor di bengkel.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan alat uji emisi terbaik disini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi Alat Uji Emisi Mesin Bensin Standard ISO 3930 OIML R99-1 & 2 2008