Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021

Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021 pada website MIDIATEK kali ini akan membahas mengenai standar dari uji emisi gas buang yang saat ini dijadikan patokan di Indonesia, bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor wajib mengetahui standar dari aturan baru ini

Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021Sebenarnya apa sih itu Emisi Gas Buang? Untuk standar emisi gas buang pada kendaraan di Indonesia saat ini jumlah maksimalnya berapa? Mengapa perlu untuk setiap kendaraan bermotor melakukan pengujian emisi gas buang?

Uji emisi adalah suatu proses pengukuran gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mendeteksi kinerja dari mesin kendaraan. Dimana dari hasil uji emisi ini nantinya sang pemilik kendaraan dapat mengetahui kinerja dari mesin kendaraannya apakah dalam keadaan sehat atau tidak, dan tentunya juga dapat mengetahui kerusakan pada bagian mesin kendaraan setelah melakukan uji emisi semuanya dapat diketahui.

Melakukan proses uji emisi gas buang ini sangat bermanfaat untuk kendaraan, karena melalui hasil uji emisi Anda bisa mengetahui kondisi dari mesin kendaraan. Dan dari hasil uji emisi gas buang ini juga kita dapat mengetahui apakah bahan bakar yang dikonsumsi oleh kendaraan kita jumlahnya boros atau tidak, kompresi dari mesin bagus atau tidak, dan pembakaran atau pengapian pada mesin kendaraan bagus atau tidak.

Usaha untuk dapat mengontrol ambang konsentrasi dari emisi gas buang ini, tentunya diperlukan suatu teknologi yang dapat melakukan uji emisi dengan baik dan menghasilkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Untuk saat ini Uni Eropa masih menjadi salah satu pedoman untuk dapat menetapkan standard dari emisi gas buang kendaraan dan sudah digunakan di Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia.

Indonesia saat ini masih mengadopsi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia 2021 yang mengikuti standar gas buang Euro2, berdasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas dari Emisi Gas Buang yang berasal dari Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak tahun 2007. Namun tidak sedikit pula kendaraan pribadi maupun umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1 dan tentunya hal ini tidak memenuhi standar uji emisi gas buang di Indonesia kini.

Bahaya Emisi Gas Buang Pada Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021

Banyak sekali bahaya yang dapat ditimbulkan dari emisi gas buang ini, karena emisi gas buang mengandung banyak zat berbahaya yang dapat merusak sistem pernapasan sampai dengan merusak sistem peredaran darah pada tubuh seseorang. Contoh bahaya dari emisi gas buang diantaranya :

  1. Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021Merusak Sistem Pernapasan, pernahkah Anda tiba-tiba merasakan sakit kepala dan susah bernafas saat terjebak kemacetan di jalan raya? Hal ini terjadi disebabkan oleh Anda terlalu banyak menghirup kandungan gas CO dan gas lainnya yang mengandung timbal. Co atau Timbal yang dihirup oleh seseorang melalui butiran kecil gas yang berasal dari asap knalpot ini, lama kelamaan akan menumpuk di paru-paru dan nantinya akan mengakibatkan penyakit berbahaya yang mungkin diderita seperti asma dan kanker paru-paru. Untuk Anda yang sedang ingin berpergian dan kemungkinan akan terjebak kemacetan di jalan raya, ada baiknya Anda menggunakan masker untuk dapat menghindari dari menghirup polusi udara yang mengandung timbal. Setelah sampai rumah sangat disarankan untuk meminum susu untuk dapat menetralkan zat timbal yang terhirup.
  2. Bersifat Karsinogenik, kandungan zat dalam emisi gas buang ini bersifat karsinogenik. Karsinogenik ini merupakan sifat dari suatu zat yang bisa memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia. Contoh zat yang memiliki sifat karsinogenik pada emisi gas buang yaitu timbal dan benzena. Timbal yang menumpuk dan mengendap dan terkena kulit bisa menyebabkan iritasi pada kulit. Jika timbal ini masuk dan mengenai paru-paru atau bahkan ke otak dalam jumlah yang banyak, tentunya Anda mengetahui sendiri bagaimana bahayanya. Sedangkan jika tubuh seseorang menghirup benzena akan mengganggu terbentuknya sel darah merah.
  3. Berbahaya bagi Sistem Peredaran Darah, Tingginya kadar atau jumlah gas karbon monoksida yang dihirup oleh hidung dapat mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah. Jika kondisi darah merah pada tubuh manusia mengental, nantinya tubuh akan merespon dengan melakukan inflamasi atau peradangan. Jika peradangan pada sel darah merah ini terus terjadi dan semakin parah, maka akan mengakibatkan kerusakan pada pembuluh darah. Jika pembuluh darah manusia mengalami kerusakan dapat menyebabkan kematian.

Itulah beberapa bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang yang mengandung zat berbahaya yang bersifat karsinogenik. Karsinogenik ini merupakan sifat dari suatu zat yang dapat memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia. Untuk itu saat ini setiap kendaraan wajib untuk melakukan uji emisi dan lulus untuk dapat memenuhi Ambang Batas Emisi Gas Buang yang baik dan aman untuk kehidupan manusia.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan alat uji emisi berkualitas ini dari kami, Anda dapat menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai Informasi Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia Tahun 2021