Sertifikat Uji Emisi Gas Buang

Sertifikat Uji Emisi Gas Buang pada website MIDIATEK akan mengulas informasi mengenai peraturan dari Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Aturan wajib uji emisi ini berlaku tanggal 24 Januari nanti. Bagi kendaraan bermotor yang gas buangnya melebihi batas standar, pemiliknya bisa terkena denda atau sanksi uang. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.

Sertifikat Uji Emisi Gas Buang

Sertifikat uji emisi gas buang kendaraan bermotor hanya berlaku satu tahun. Hal ini untuk memastikan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun tetap memenuhi ambang batas emisi gas buang yang sudah di tentukan. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi gas buang akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat uji emisi ini berlaku setahun dan akan dilakukan pengujian ulang. Sama seperti perpanjangan STNK kendaraan motor tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika sertifikat tersebut hilang, sebab sertifikat yang berisi hasil uji emisi telah dicatatkan dalam aplikasi e-Uji Emisi.

Uji emisi gas buang pada kendaraan ini berfungsi sebagai upaya untuk dapat mengontrol polusi udara akibat asap yang berasal dari pembuangan dari knalpot kendaraan. Selain itu juga dengan melakukan uji emisi gas ini kita dapat menjaga keselamatan saat berlalu lintas, khususnya bagi kendaraan lain yang bisa saja terganggu oleh kepekatan dari asap kendaraan yang terlalu tinggi.

Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi, mobil harus dilakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang. Setelah itu, mobil didaftarkan terlebih dahulu dengan cara menginput data mobil sesuai STNK melalui aplikasi lembaga berwenang. Apabila tidak lolos uji emisi sertifikat tidak bisa dicetak serta tidak diperkenankan untuk memanipulasi data karena pihak bengkel tidak akan bertanggung jawab.

Keuntungan Dari Uji Emisi Gas Buang

  1. Mendapatkan sertifikat apabila lulus uji emisi dengan hasil yang terbaik
  2. Pemilik kendaraan dapat memastikan efektivitas bahan bakar, sekaligus memaksimalkan tenaga mesin
  3. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui
  4. Mengetahui kinerja mesin dalam kondisi baik atau tidakSertifikat Uji Emisi Gas Buang

Itulah beberapa keunggulan yang Anda dapatkan dari Sertifikat dan Alat Uji Emisi Gas Buang yang kami jual disini untuk Anda yang membutuhkan, karena produk berkualitas ini dapat berfungsi sebagai alat uji emisi gas buang dari kendaraan bermotor untuk upaya mengontrol polusi udara akibat asap pembuangan yang berasal dari knalpot kendaraan.

Setiap pembelian alat uji emisi ini Anda akan mendapatkan jaminan Garansi Selama 1 tahun Untuk Sparepart (Syarat dan ketentuan berlaku). Selain menyediakan alat emisi berkualitas, disini kami juga memberikan layanan perbaikan untuk alat yang rusak dengan proses cepat dan nantinya setelah proses perbaikan selesai alat akan dikirim kembali kepada Anda tanpa biaya alias Gratis karena seluruh biaya jasa dan sparepart selama masa garansi.

Untuk Anda yang berminat dan ingin mendapatkan alat uji emisi terbaik ini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 mendapatkan informasi Sertifikat Uji Emisi Gas Buang