Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia
Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia dari website MIDIATEK seperti yang kita ketahui, emisi gas buang dari kendaraan yang mengandung gas berbahaya seperti karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO) dan partikel lain berbahaya yang berdampak negatif untuk manusia maupun lingkungan bila jumlahnya melebihi ambang batas konsentrasi tertentu
Untuk apa sebenarnya fungsi dari standar uji emisi gas buang kendaraan ini? Dan di Indonesia apakah memiliki aturan dan standar tersendiri untuk uji emisi gas buang kendaraan? Serta apakah itu yang dimaksud dengan standar EURO uji emisi gas buang?
Sebagai upaya untuk mengontrol ambang batas konsentrasi emisi gas buang dari transportasi tersebut, maka perlu menggunakan suatu teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Dalam hal ini Uni Eropa menjadi salah satu pelopor dari standar emisi gas buang kendaraan dan saat ini sudah diadopsi oleh banyak negara di dunia.
Dimulai pada awal tahun 1990, Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil dengan bahan bakar bensin, yang biasa disebut dengan Standard Euro 1. Standar ini memiliki tujuan untuk dapat memperkecil kadar dari bahan pencemar yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Selanjutnya secara bertahap Uni Eropa akan terus lebih memperketat peraturan dan standard menjadi Euro 2, 3, 4, sampai dengan mencapai standard Euro 6. Dan secara bertahap di Indonesia akan mengadopsi standard emisi Euro tersebut.
Pada tahun 2017 Menteri LHK telah menerbitkan regulasi baru tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O. Sebagaimana mengacu pada standard gas buang Euro 4 seperti tertuang dalam Peraturan menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017.
Dalam aturan berikutnya yaitu Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019 yang relevan, turut pula diatur tentang peralihan penerapan pajak dari barang mewah kendaraan bermotor atau Ppn BM. Dimana pada awalnya hanya berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin, kini menjadi berdasarkan tingkat emisi gas buang serta efisiensi penggunaan dari bahan bakarnya.
Untuk penerapan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor Euro 4 Indonesia dimulai pada 8 Oktober 2018 untuk mobil berbahan bakar bensin dan untuk mobil diesel dimulai pada 8 April 2021. Meski pada penerapan dan implementasinya standard emisi Euro 4 untuk mobil berbahan bakar diesel diundur menjadi tahun 2022.
Penerapan Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia Euro 4 di Indonesia memang agak terlambat jika dibandingkan dengan negara lain. Dimana Filipina sudah mulai sejak tahun 2016 mengadopsi standard emisi Euro 4. Sementara di Thailand sudah menggunakan standard Euro 4 sejak tahun 2012 dan saat ini mereka sedang mempersiapkan standard emisi yang lebih ketat dengan mengadopsi standard gas buang Euro 6.
Tingkatan Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia
- Euro-1 : yaitu berisi konverter katalis dan untuk mobil dengan bensin tanpa timbal mulai diperkenalkan.
- Euro-2 : memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk setiap mesin bensin dan diesel pada keempat parameter dari emisi.
- Euro-3 : berisikan batas terpisah untuk mesin bensin dan mesin diesel antara emisi nitrogen oksida dan hidrokarbon,
- Euro-4 : untuk mendapatkan tingkat pengurangan yang signifikan dari ambang batas partikulat dan nitrogen oksida yang berada di dalam mesin diesel.
- Euro-5 : memperkenalkan DPFs (diesel particulate filters ) untuk semua mobil diesel, dengan batas dari partikulat yang juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
- Euro-6 : untuk mencapai hingga 67 % tingkat dari nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan juga pengenalan batas untuk jumlah partikel untuk bensin.
Nah itulah tadi beberapa tingkatan dari standar Euro untuk uji emisi gas buang kendaraan yang ada di Indonesia, tentunya dampak utama dari penerapan standar Euro ini adalah untuk penurunan polutan dan emisi gas buang sampai dengan mencapai 50 persen. Dengan begitu, kualitas udara akan menjadi lebih baik karena lebih bersih.
Untuk Anda yang berminat dan ingin mendapatkan alat uji emisi terbaik ini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 mendapatkan informasi yang bermanfaat lainnya seperti Standar EURO Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia