Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta

Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta pada website MIDIATEK akan mengulas informasi mengenai standar uji emisi yang dimulai pada 24 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. Penerapan sanksi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini nantinya akan dilakukan setelah 6 bulan masa sosialisasi

Standar Uji Emisi Gas Buang DKI JakartaNantinya para pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih dan tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan standar kelulusan dari Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta akan dikenai disinsentif biaya parkir tertinggi dan dilakukan proses penilangan oleh pihak kepolisian mulai dari 24 Januari 2021.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan proses uji emisi dan dinyatakan LULUS akan didaftarkan ke sistem atau website : ujiemisi.jakarta.go.id dan nantinya akan diberikan barcode atau nomor hasil dari Uji Emisi yang dapat langsung Anda cek pada aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk dapat melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas atau Standar dari Uji Emisi.

Namun Anda tidak perlu khawatir mengenai aturan yang satu ini, uji emisi adalah bagian dari prosedur standar servis berkala yang disediakan oleh bengkel MIDIA. Teknisi kami dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan dari kendaraan atau mobil Anda berdasarkan hasil uji emisi dan akan dapat langsung melakukan proses pendeteksian dini apabila terdapat potensi kerusakan pada mesin. Dan selanjutnya teknisi kami akan melakukan proses penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan pada kendaraan lebih jauh seperti mogok.

Pengukuran dari sebuah emisi gas buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu yaitu mulai dari 6  bulan sekali atau 1 tahun sekali. Alat ukur atau yang biasa disebut sebagai instrumen gas detector yang digunakan untuk membantu pengukuran, menganalisa, dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah didalam zat gas.

Tips Lulus Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta

  1. Standar Uji Emisi Gas Buang DKI JakartaPerhatikan saluran untuk masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena hal ini akan berpengaruh pada angka HC.
  2. Memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima sebelum mengikuti uji emisi sehingga nantinya proses pembakaran tidak bermasalah.
  3. Periksa juga pendingin dan pelumas dari mesin kendaraan Anda, agar mobil berada pada suhu optimal saat uji emisi. Oli yang ikut terbakar nantinya akan meningkatkan angka CO, termasuk juga dalam hal membebani kerja dari mesin kendaraan sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.
  4. Kemudian pastikan juga sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak, karena tugasnya yang sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Perhatikan juga kondisi sebuah catalytic converter yang terdapat pada knalpot mobil yang tugasnya untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara yang bersih.
  5. Selain itu hal yang tidak kalah penting juga membiarkan mesin dalam kondisi standar alias tidak dimodifikasi, dan juga menggunakan bahan bakar sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin dapat berlangsung dengan sempurna.

Nah itulah beberapa tips yang kami sarankan untuk kendaraan Anda agar bisa lolos uji emisi gas buang dari kendaraan bermotor milik Anda, dan kami menyarankan Anda agar mengacu kepada buku manual kendaraan serta pastikan selalu servis rutin kendaraan dan berdiskusi dengan service advisor di bengkel.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan alat uji emisi terbaik disini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan harga terbaik dari Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta