Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta Selatan pada website MIDIATEK ini untuk memberikan kepada Anda informasi mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang. Setelah Anda mengetahui bahwa emisi gas buang yang berlebih ini dapat sangat berbahaya dan mengancam nyawa, pemerintah dalam hal ini membuat ambang batas emisi gas buang yang diperbolehkan untuk kendaraan
Apa sih yang dimaksud dengan uji emisi gas buang itu? dan berapakah standar emisi gas buang yang diterapkan pada kendaraan bermotor di Indonesia saat ini? Serta mengapa setiap kendaraan wajib memeriksakan emisi gas buang?
Uji emisi merupakan suatu pengukuran gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Dimana melalui uji emisi ini si pemilik kendaraan bisa mengetahui kinerja mesin dari kendaraannya apakah dalam keadaan sehat atau tidak, dan juga mengetahui kerusakan pada bagian mesin kendaraan setelah melakukan uji emisi hal ini dapat diketahui.
Dengan proses pengujian emisi gas buang pada kendaraan milik Anda tentunya sangat bermanfaat, karena Anda dapat mengetahui kondisi dari mesin kendaraan. Dari proses cek emisi gas buang itu kita dapat mengetahui apakah bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan kita boros atau tidak, kompresi mesin bagus atau tidak, dan pengapian dari kendaraan bagus atau tidak.
Untuk menetapkan standar suatu emisi kendaraan di suatu negara, para pembuat kebijakan harus terlebih dahulu mengetahui hubungan erat antara dua hal penting yang saling berkaitan erat. Yaitu antara standar emisi dari kendaraan dengan teknologi mesin yang digunakan pada kendaraan dan kualitas dari BBM itu sendiri sehingga. Perlu adanya jaminan bahwa kualitas BBM yang tepat sudah harus tersedia sebelum menetapkan standar uji emisi.
Saat ini pemprov DKI Jakarta sendiri masih menggunakan Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta mengikuti gas buang Euro2, dengan berdasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas dari Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007. Tapi tidak sedikit juga kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1 yang tentunya tidak memenuhi standar uji emisi gas buang saat ini.
Bahaya Emisi Gas Buang Pada Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta Selatan
Terdapat banyak bahaya yang bisa ditimbulkan dari emisi gas buang ini, mulai dari merusak sistem pernapasan hingga merusak sistem peredaran darah seseorang. Berikut ini kami berikan beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan, diantaranya yaitu :
Merusak Sistem Pernapasan, pernahkah Anda tiba-tiba merasakan sakit kepala dan susah bernafas saat terjebak kemacetan di jalan raya? Hal ini dapat terjadi karena Anda menghirup terlalu banyak kandungan gas CO dan gas lainnya yang mengandung timbal. Timbal (Co) yang dihirup seseorang melalui butiran kecil gas yang berasal dari asap knalpot ini, lama kelamaan akan menumpuk di paru-paru. Jika sudah menumpuk nantinya akan mengakibatkan penyakit yang mungkin diderita seperti asma dan kanker paru-paru. Jika Anda ingin bepergian dan terjebak kemacetan di jalan raya, sebaiknya menggunakan masker untuk dapat menghindari Anda menghirup polusi udara yang mengandung timbal. Setelah sampai rumah sangat disarankan untuk meminum susu untuk dapat menetralkan zat timbal yang terhirup.
- Bersifat Karsinogenik, dalam emisi gas buang ini terdapat banyak sekali zat yang bersifat karsinogenik. Apa itu karsinogenik? Karsinogenik merupakan sifat suatu zat yang dapat memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia. Contoh zat yang memiliki sifat karsinogenik pada emisi gas buang yaitu timbal dan benzena. Timbal dalam jumlah banyak yang mengendap dan terkena kulit bisa menyebabkan iritasi pada kulit. Terlebih jika timbal ini masuk dan mengenai paru-paru atau bahkan ke otak. Anda tentu dapat membayangkan sendiri bagaimana bahayanya. Sedangkan jika tubuh seseorang yang menghirup benzena akan mengganggu terbentuknya sel darah merah.
- Berbahaya bagi Sistem Peredaran Darah, Tingginya kadar atau jumlah gas karbon monoksida yang dihirup oleh hidung dapat mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah. Jika kondisi darah merah pada tubuh manusia mengental, nantinya tubuh akan merespon dengan melakukan inflamasi atau peradangan. Jika peradangan ini terus terjadi dan semakin parah, maka akan menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah. Kerusakan pada pembuluh darah manusia dapat menyebabkan kematian.
Nah itulah tadi beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan emisi gas buang yang banyak mengandung zat yang bersifat karsinogenik yaitu merupakan sifat suatu zat yang dapat memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia sangat mengerikan bukan. Oleh karena itu kendaraan wajib lolos uji emisi untuk dapat memenuhi Ambang Batas Emisi Gas Buang yang aman untuk kehidupan manusia.
Untuk Anda yang tertarik untuk bisa mendapatkan alat uji emisi dengan kualitas terbaik dari kami, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai Standar Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta Selatan