Syarat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Syarat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di ibu kota. Bukan hanya akan dikenakan biaya parkir paling tinggi, namun bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan dalam waktu dekat akan didenda hingga Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Agar mobil lolos uji emisi, pemilik mobil perlu memperhatikan beberapa aspek

Dalam upaya berpartisipasi dalam mendukung program pengujian emisi pemerintah, bengkel MIDIA mengadakan program insentif dan diskon yang menarik untuk pengujian emisi bulan Desember ini. Pemilik kendaraan dapat menghubungi bengkel dan menentukan kapan harus melakukan uji emisi atau langsung ke bengkel resmi.

Syarat Uji Emisi Kendaraan di JakartaMekanik akan memisahkan kendaraan diesel dari bensin sebelum melakukan uji emisi, hasil lulus atau gagal akan dilihat langsung dari aplikasi e-Uji Emisi. Masyarakat bisa memasukkan nomor STNK untuk memastikan mobil tersebut lolos uji emisi atau tidak. Jika tidak, bengkel resmi akan menyediakan servis mesin untuk memungkinkan kendaraan lulus uji emisi. Diskon uji emisi ini dimaksudkan untuk mendorong mereka yang enggan mengikuti uji emisi untuk melakukan pemeriksaan.

Perawatan rutin perlu mendapat perhatian. Kemudian ingat untuk menggunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar proses pembakaran lebih sempurna, tidak meninggalkan residu atau karbon karena emisi tinggi. Uji emisi adalah operasi yang dapat dilakukan di bengkel MIDIA. Hasil uji emisi digunakan untuk mengetahui seberapa sehat mesin agar dapat mendeteksi potensi kerusakan komponen mesin secepat mungkin. Sehingga penyesuaian dan perbaikan dapat dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mencegah kendaraan mogok dan memastikan lolos uji emisi. Pengujian emisi penting dilakukan agar emisi terpantau agar tidak melebihi batas baku mutu yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Bagi Anda yang memiliki kebutuhan untuk melakukan uji emisi mobil secara mandiri di bengkel kami, kami akan selalu waspada. Selain proses penerimaan, total waktu untuk melakukan pekerjaan sekitar 30 menit, termasuk entri data di instansi terkait. Biaya untuk layanan pengujian emisi independen sudah termasuk PPN sekitar Rp 162.000, tidak termasuk biaya servis dan suku cadang jika suku cadang mesin menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan gagal memenuhi persyaratan mengundurkan diri. Kami merekomendasikan melakukan pengujian emisi dengan perawatan rutin sehingga pelanggan dapat menghemat waktu dan uang.

Detail Syarat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Berikut ini akan kami berikan informasi syarat dari uji emisi untuk setiap jenis kendaraan, dengan rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Syarat Uji Emisi Kendaraan di JakartaMobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. - Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  7. Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. - Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum melakukan proses uji emisi adalah memastikan kondisi dari sensor-sensor yang terdapat pada mesin serta fuel system semua harus bekerja secara normal. Hal ini dilakukan supaya tidak menyulitkan operator dalam mencari konfigurasi yang paling tepat, dan agar hasilnya lebih optimal perlu memahami pengetahuan soal suhu udara dan ketinggian tanah.

Jika Anda tertarik untuk melakukan remap ECU atau mendapatkan alat remap ECU berkualitas dari kami bisa menghubungi melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi mengenai Syarat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta