Alat Uji Emisi Mesin Diesel Solar Standard ISO 11614 OIML R99-1 & 2 2008

Alat Uji Emisi Mesin Diesel Solar Standard ISO 11614 OIML R99-1 & 2 2008 pada website MIDIATEK ini akan mengulas informasi mengenai standar ISO 11614, OIML R99-1 Dan 2 2008 untuk setiap uji emisi kendaraan di bengkel yang ada di Jakarta, akan diterapkan mulai 24 Januari 2021 dengan standar ini nantinya pemprov akan menerapkan sanksi untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan tidak lolos proses uji emisi gas buang

Alat Uji Emisi Mesin Diesel Solar Standard ISO 11614 OIML R99-1 & 2 2008Seperti apa sih Alat Uji Emisi Kendaraan Mesin Diesel Solar dengan Standard ISO 11614 ini? Apa saja keunggulan yang bisa kita dapatkan jika melakukan uji emisi dengan menggunakan Alat Uji Emisi ini? serta bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan Alat Uji Emisi pada website ini?

Maka saat ini Anda berada pada website yang tepat untuk bisa mendapatkan itu semua, mulai dari informasi cara pemesanan produk, spesifikasi produk dengan kualitas terbaik sampai dengan harga produk yang terjangkau hanya dari kami MIDIATEK.

Dengan ketentuan atau Alat Uji Emisi Untuk Mesin Bensin Dengan Standard Standard ISO 3930, OIML R99-1 & 2 2008 harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh ISO 3930 dan OIML R99-1 & 2 2008. Untuk standar dari Alat uji emisi untuk Kendaraan Bermotor solar ini sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) PERGUB DKI Jakarta yaitu harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh ISO 11614 dan/atau OIML R 99-1862 2008.

Setiap pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi nantinya akan mendapatkan sertifikat dan surat ijin pelaksanaan uji emisi, serta hasil dari uji emisi kendaraannya. Proses uji emisi ini akan membuat kendaraan Anda secara otomatis Aktivitasnya ini terkoneksi dengan sistem Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan PerGub DKI Jakarta no. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi, tempat untuk melakukan pengujian bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Pihak yang ingin mendaftar untuk dapat membuka usaha uji emisi ini harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yaitu wajib untuk memiliki alat uji emisi untuk kendaraan dengan bensin dan diesel, serta alat uji emisi yang sesuai ISO 11614, OIML R 99-1 & 2 2008 dan dikalibrasi setidaknya satu tahun sekali.

Alat Uji Emisi ini merupakan hasil kombinasi dari Alat Uji Emisi Gas Buang Dan Alat Uji Ketebalan Asap Gas Buang (Gas Analyzer & Smoke Tester) yang menghasilkan alat terbaik untuk uji emisi kendaraan bermotor bensin. Saat ini PemProv DKI Jakarta telah membuka pendaftaran penyelenggaraan tempat uji emisi baik untuk bengkel maupun bukan bengkel, dan persyaratan izin untuk membuka penyelenggaraan tempat uji emisi ini telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Keunggulan Alat Uji Emisi Mesin Diesel Solar Standard ISO 11614 OIML R99-1 & 2 2008

  1. Alat Uji Emisi untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin
  2. Alat Uji Emisi ini dapat digunakan untuk mengukur kadar Kardon Dioksida (CO2), Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO),  Heksana (HC Hexana) dan Nitrogen Monoksida (NOx)
  3. Alat Uji Emisi yang sudah dilengkapi dengan ISO 3930 OIML R 99
  4. Alat Uji Emisi yang sudah memenuhi standar internasional ISO 3930/OIML R99
  5. Alat Uji Emisi ini dapat mencetak secara langsung hasil analisa dari emisi kendaraan
  6. Alat Uji Emisi cukup mudah untuk dioperasikan

Nah itulah beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan Alat Uji Emisi dengan kualitas terbaik ini hanya dari kami, dan kami menyarankan Anda agar mengacu kepada buku manual kendaraan serta pastikan selalu melakukan servis rutin kendaraan dan berdiskusi dengan service advisor di bengkel.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan alat uji emisi terbaik disini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi Alat Uji Emisi Mesin Diesel Solar Standard ISO 11614 OIML R99-1 & 2 2008