Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta

Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta pada website MIDIATEK kali ini akan membahas informasi mengenai aturan wajib melakukan uji emisi untuk setiap pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, dimana jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi atau tidak dapat memenuhi ketentuan untuk lulus uji emisi gas buang akan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian serta dikenai denda biaya parkir tertinggi aturan ini mulai berlaku pada 24 Januari 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Pergub No. 66 tahun 2000 DKI Jakarta tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Apa saja yang dilakukan saat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan itu? Mengapa saat ini setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor di Jakarta wajib untuk melakukan uji emisi gas buang? Serta sapa saja manfaat yang pemilik kendaraan dapatkan dengan melakukan uji emisi pada kendaraan?

Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI JakartaUji emisi gas buang pada kendaraan merupakan upaya untuk dapat mengontrol polusi udara yang berasal dari asap pembuangan knalpot kendaraan. Selain itu juga uji emisi ini berfungsi untuk dapat menjaga keselamatan di jalan raya atau dalam berlalu lintas, khususnya bagi kendaraan lain yang terganggu disebabkan oleh kepekatan dari asap kendaraan yang terlalu tinggi.

Mulai Bulan Januari 2021 ini Pemprov DKI Jakarta melakukan usaha untuk dapat menambah jumlah hari dengan langit biru di Ibukota Jakarta yaitu dengan menetapkan aturan uji emisi kendaraan yang lebih ketat dan tertuang dalam PerGub Nomor 66 Tahun 2020. Dimana peraturan ini mengharuskan setiap pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi gas buang dari kendaraan baik untuk kendaraan pribadi maupun umum yang telah berusia lebih dari 3 tahun, baik roda dua maupun roda empat.

Namun Anda tidak khawatir lagi untuk melakukan uji emisi ke bengkel, kini dengan menggunakan Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI Jakarta dari MIDIATEK ini Anda dapat melakukannya sendiri dirumah dengan mudah, alat ini digunakan untuk mengukur konsentrasi dari emisi gas yang berada di dalam knalpot kendaraan. Berikut ini emisi gas yang dapat diukur dengan menggunakan alat ini yaitu kadar CO2 (karbon dioksida) dan CO (karbon moniksida), selain bisa mengukur kadar gas berbahaya, alat ini juga dapat digunakan untuk mengukur kepekatan asap yang berasal dari kendaraan bermotor.

Fungsi Penggunaan Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta

  1. Menurunkan angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor
  2. Meningkatkan daya saing dari produk alat uji emisi kualitas terbaik
  3. Menurunkan efek rumah kaca akibat dari angka emisi gas buang kendaraan bermotor yang tinggi

Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI JakartaItulah beberapa fungsi terbaik yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini, karena produk uji emisi ini ini merupakan salah satu seri terbaik yang berfungsi sebagai alat uji emisi gas buang kendaraan yang dapat mengontrol polusi udara akibat dari asap pembuangan knalpot kendaraan.

Dengan jumlah kendaraan bermotor yang semakin padat di Jakarta ini menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar terhadap masalah pencemaran udara. Menurut data yang dihimpun sepanjang awal tahun 2020 lalu mulai dari bulan Januari sampai Juni, Jakarta menunjukkan penurunan dari kualitas udara mulai Januari sampai dengan bulan April.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan alat uji emisi kualitas terbaik ini dari kami, dapat langsung menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami yang berada di Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta