Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat ini

Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat ini kali ini MIDIATEK akan membahas informasi mengenai aturan wajib emisi untuk kendaraan di Jakarta. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak kendaraan yang tak lolos uji emisi, untuk sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji emisi jika tak mau terkena tilang

Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat iniApakah alat uji emisi gas buang itu? Dan mengapa setiap kendaraan di Jakarta saat ini wajib untuk melakukan proses uji emisi? Serta apakah manfaat yang bisa didapatkan dengan melakukan proses uji emisi pada kendaraan bermotor?

Saat ini Anda tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan uji emisi sendiri dengan menggunakan alat uji emisi, dimana alat ini digunakan untuk mengukur konsentrasi dari emisi gas dalam knalpot kendaraan. Adapun emisi gas yang dapat diukur seperti kadar CO (karbon moniksida) dan CO2 (karbon dioksida). Selain untuk mengukur kadar gas, alat ini juga dapat digunakan untuk mengukur kepekatan dari asap kendaraan bermotor.

Uji emisi gas buang Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat ini dilakukan untuk dapat mengontrol polusi udara yang berasal dari asap pembuangan knalpot kendaraan. Selain itu juga untuk menjaga keselamatan di jalan raya dalam berlalu lintas, khususnya untuk kendaraan lain yang dapat terganggu karena kepekatan dari asap kendaraan yang terlalu tinggi.

Seperti yang kita ketahui, kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi udara terbesar terhadap masalah pencemaran udara yang ada di Jakarta. Menurut data sepanjang awal tahun 2020 lalu yaitu bulan Januari-Juni, di Jakarta menunjukkan penurunan dari kualitas udara sampai bulan April. Dalam periode ini, Pemprov DKI tengah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimulai dari Maret-Mei 2020. Dimana masyarakat diperintahkan untuk membatasi kegiatan di luar rumah, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Pada tahun ini 2021, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk dapat menambah jumlah hari dengan langit biru di Ibu Kota dengan cara menetapkan aturan uji emisi kendaraan yang tertuang dalam PerGub (Peraturan Gubernur) No. 66 Tahun 2020. Dalam peraturan ini berisi perintah uji emisi kendaraan diwajibkan untuk semua kendaraan pribadi/perseorangan, baik untuk kendaraan roda dua dan empat yang sudah berusia lebih dari 3 tahun.

Manfaat Untuk Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat ini

  1. Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat iniPenurunan angka emisi gas buang kendaraan bermotor
  2. Meningkatkan daya saing produksi serta target pasar tidak hanya di lokal bahkan sampai internasional
  3. Penurunan emisi gas rumah kaca yang berasal dari angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor

Itulah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan alat uji emisi ini untuk lolos uji emisi dan membawa Anda ke pengalaman diagnostik ke tingkat yang baru. Setiap pembelian alat ini Anda akan mendapatkan jaminan Garansi Selama 1 tahun Untuk Sparepart (Syarat dan ketentuan berlaku). Selain itu kami juga menyediakan layanan perbaikan terbaik dengan proses cepat dan setelah perbaikan selesai nantinya alat akan dikirim kembali ke alamat anda Gratis seluruh biaya jasa dan sparepart selama masa garansi.

Selain layanan jual beli tersebut kami juga memberikan kepada Anda layanan Training Penggunaan alat uji emisi ini dan bagaimana cara mendapatkannya temukan selengkapnya pada informasinya berikut ini. Proses training yang  nantinya akan dilakukan dengan Remote training (Basic Set), untuk proses training secara langsung dapat kalian  pilih Paket yang sudah kami siapkan di atas, atau bisa langsung menghubungi technical support kami melalui nomor 021- 2944 1200 atau ke email technical.support@midia.co.id.

Untuk Anda yang berminat dan ingin mendapatkan alat uji emisi terbaik ini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 mendapatkan informasi yang bermanfaat untuk Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi Menggunakan Alat ini