Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia

Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia pada website MIDIATEK akan membahas informasi seputar pertumbuhan sektor transportasi tumbuh dan berkembang seiring dengan peningkatan dari ekonomi nasional maupun global. Pesatnya pertambahan dari kendaraan bermotor ini tentunya berakibat meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Dampaknya yaitu gas buang atau emisi yang mengandung polutan juga tentunya akan naik dan mempertinggi kadar pencemaran udara

Standar Uji Emisi Gas Buang IndonesiaSebenarnya apa sih yang dimaksud dengan uji emisi gas buang itu? dan berapakah standar emisi gas buang yang diterapkan pada kendaraan bermotor di Indonesia saat ini? Serta mengapa setiap kendaraan wajib memeriksakan emisi gas buang?

Uji emisi yaitu sebuah pengukuran gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Dimana 0melalui uji emisi ini si pemilik kendaraan bisa mengetahui kinerja mesin dari kendaraannya apakah dalam keadaan sehat atau tidak, dan juga mengetahui kerusakan pada bagian mesin kendaraan setelah melakukan uji emisi hal ini dapat diketahui.

Melakukan proses pengujian emisi gas buang dari kendaraan milik Anda ini sangat penting, karena Anda bisa mengetahui kondisi dari mesin kendaraan. Dari proses cek emisi gas buang itu kita dapat mengetahui apakah bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan kita boros atau tidak, kompresi mesin bagus atau tidak, dan pengapian dari kendaraan bagus atau tidak.

Untuk menetapkan standar suatu emisi kendaraan di suatu negara, para pembuat kebijakan harus terlebih dahulu mengetahui hubungan erat antara dua hal penting yang saling berkaitan erat. Yaitu antara standar emisi dari kendaraan dengan teknologi mesin yang digunakan pada kendaraan dan kualitas dari BBM itu sendiri sehingga. Perlu adanya jaminan bahwa kualitas BBM yang tepat sudah harus tersedia sebelum menetapkan standar uji emisi.

Saat ini di Indonesia sendiri masih menggunakan Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia mengikuti gas buang Euro2, dengan berdasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas dari Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007. Tapi tidak sedikit juga kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1 yang tentunya tidak memenuhi standar uji emisi gas buang saat ini.

Jenis Gas Pada Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia

  1. Air (H2O)Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia
  2. Karbon Monoksida (CO)
  3. Karbon Dioksida (CO2)
  4. Nitrogen Oksida (NOx)
  5. Hidrokarbon (HC)

Nah itulah sejumlah unsur kimia atau partikel lain yang berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu. Hal itu semua tertuang pada standar dari Uji Emisi Gas Buang yang terdapat pada gas buangan dari kendaraan bermotor. Namun, yang menjadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia hanya dua yaitu CO dan HC.

Pengukuran dari sebuah emisi gas buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu yaitu mulai dari 6  bulan sekali atau 1 tahun sekali. Alat ukur atau yang biasa disebut sebagai instrumen gas detector yang digunakan untuk membantu pengukuran, menganalisa, dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah didalam zat gas.

Untuk Anda yang tertarik untuk bisa mendapatkan alat uji emisi dengan kualitas terbaik dari kami, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau langsung ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya. Depok, Jawa Barat 16411 untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai Standar Uji Emisi Gas Buang Indonesia