Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI Jakarta

Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta pada website MIDIATEK kali ini akan membahas informasi mengenai aturan baru yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu tentang uji emisi gas buang untuk mobil yang melintas di Jalanan Ibukota. Aturan baru ini tertuang dalam Pergub No. 66 tahun 2000 DKI Jakarta tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI JakartaMengapa perlu melakukan uji emisi gas buang untuk setiap pemilik kendaraan di Jakarta? Dan dimana kita bisa melakukan uji emisi tersebut apakah bisa melakukannya sendiri dirumah? Serta apa yang menjadi standar atau parameter suatu kendaraan bisa lulus uji emisi?

Uji Emisi pada kendaraan ini merupakan upaya PemProv DKI Jakarta untuk mengontrol polusi udara akibat asap dari pembuangan knalpot kendaraan. Selain itu dengan melakukan uji emisi gas ini pemilik kendaraan dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, khususnya untuk kendaraan lain yang dapat terganggu oleh kepekatan asap kendaraan yang terlalu tinggi. Aturan wajib melakukan uji emisi untuk setiap pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, dimana jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi atau tidak dapat memenuhi ketentuan untuk lulus uji emisi gas buang akan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian serta dikenai denda biaya parkir tertinggi aturan ini mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Tes uji emisi gas buang kini dapat Anda lakukan sendiri dengan mudah menggunakan Alat Uji Emisi dari Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta dan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yaitu dari 6  bulan sekali sampai maksimal 1 tahun sekali. Alat uji emisi gas buang atau gas detector ini berfungsi untuk menguji perubahan dari kandungan gas yang berlebih dan membantu proses menganalisa, pengukuran, serta mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai gas dan partikel berbahaya yang berasal dari pembuangan knalpot kendaraan.

Dua kandungan gas berbahaya yang menjadi parameter yaitu kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon) pada saat uji emisi gas buang. Uji emisi dilakukan untuk membaca dan menganalisa kondisi dari mesin kendaraan, untuk mesin kendaraan yang tidak prima harus melakukan tune up agar dapat mengembalikan performa mesin kembali prima. Jika performa dari mesin kendaraan sudah bagus, maka proses uji emisi dilakukan dengan cepat hanya dalam 15 sampai 20 menit.

Keunggulan Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta

  1. Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no. 66 tahun 2000 DKI JakartaAlat telah teruji dan tentunya berkualitas
  2. Harga terjangkau dibandingkan toko alat uji emisi lainnya
  3. Tersedia juga layanan training penggunaan alat uji emisi

Itulah beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan membeli produk Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan dari MIDIATEK yang merupakan penyedia alat uji emisi kualitas terbaik, karena produk alat uji emisi berkualitas ini sangat berguna sebagai upaya untuk dapat mengontrol polusi udara akibat dari asap pembuangan knalpot kendaraan.

Setiap pembelian alat uji emisi ini mendapatkan Garansi Selama 1 tahun Untuk Sparepart (Syarat dan ketentuan berlaku). Selain menyediakan alat uji emisi kualitas terbaik, kami juga menyediakan layanan untuk perbaikan alat uji emisi yang rusak dengan proses cepat dan setelah perbaikan selesai alat akan dikirim kembali kerumah Anda tanpa biaya alias GRATIS jika alat tersebut masih dalam masa garansi.

Jika Anda ingin memiliki alat uji emisi kualitas terbaik ini, bisa langsung menghubungi kami melalui nomor 0811-1222-255 atau ke kantor kami di, Ruko Pesona Khayangan. Jl. Raya M. Yusuf Raya No. 16, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411 mendapatkan informasi Toko Jual Alat Uji Emisi Standard Pergub no 66 tahun 2000 DKI Jakarta